ALASAN KENAPA PACARAN ITU HARAM OLEH ISLAM
Islam
adalah agama yang sangat sempurna , karena ALLAH begitu menyayangi kita
sehingga DIA memberikan larangan yang sangat banyak untuk hambanya ( kita ) itu
karena DIA mau menjadikan kita manusia yang beradab .
Saya ambil contoh pacaran itu diharamkan karena jika kita mau teliti , ternyata pacaran itu banyak madlaratnya , seperti kita tahu saat pacaran kita menjadi orang lain , yang aslinya kita cuek , cerewet , bawel , kita berubah jadi orang yang bahkan diri kita sendiri pun tidak kenal . kita berubah jadi orang yang pendiam , perhatian , dan perasaan kita lebih sensitif ke percintaan , dll .
Saya ambil contoh pacaran itu diharamkan karena jika kita mau teliti , ternyata pacaran itu banyak madlaratnya , seperti kita tahu saat pacaran kita menjadi orang lain , yang aslinya kita cuek , cerewet , bawel , kita berubah jadi orang yang bahkan diri kita sendiri pun tidak kenal . kita berubah jadi orang yang pendiam , perhatian , dan perasaan kita lebih sensitif ke percintaan , dll .
Aku 2
tahun ini jadi orang yang pendiam , karena aku pikir semua orang punya masalah
, aku tak mau orang yang aku ajak cerita malah bebannya nanti bertambah . Cukup
dengan ALLAH dan tulisan ini aku menyampaikannya .
Syukurlah
aku selamat dari perbuatan yang aneh - aneh .
karena
biasanya pacaran itu yang aneh-aneh .
Aku hanya
takut azab ALLAH
1. QS. Al-Israa' (Al-Isra') [17] : ayat
32
[17:32] Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah
suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.
2. QS. An-Nuur (An-Nur) [24] :
ayat 2
[24:2] Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka
deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas
kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika
kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan)
hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
3. QS. An-Nuur (An-Nur) [24] :
ayat 3
[24:3] Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan
yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak
dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang
demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.
4. QS. An-Nuur (An-Nur) [24] :
ayat 4
[24:4] Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik
(berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah
mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima
kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.
